Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

MATERI - 4



PROYEKSI PETA


Proyeksi peta adalah model matematik untuk mengkonversi posisi tiga dimensi suatu titik di permukaan bumi ke representasi posisi dua dimensi di bidang peta. Bentuk permukaan bumi tidaklah datar dan juga tidak dapat didatarkan, bahkan tidak merupakan bidang teratur, sehingga segala sesuatu yang berada di atas permukaan bumi tidak secara mudah digambarkan pada bidang datar.
Jenis Proyeksi Peta

1.     1.  Proyeksi kerucut, bidang proyeksinya adalah bidang kerucut ; suatu kerucut diletakan pada bumi dan menyinggung bola bumi sepanjang suatu lingkaran.



2.2.  Proyeksi Silinder, bidang proyeksinya bidang silinder; suatu silinde  diletakan pada bumi dan kemudian didatarkan.
 


3.   3.    Proyeksi azimuthal (zenithal), bidang proyeksinya bidang datar.




Universal Transverse Mercator

 

SISTEM GRID UNIVERSAL TRANSVERSE MERCATOR (UTM)
Ada satu sistem yang dapat menjadi acuan untuk seluruh dunia yaitu sistem grid Universal Transverse Mercator yang merupakan modifikasi dari sistem proyeksi Transverse Mercator.
Sistem grid dan proyeksi yang digunakan adalah baik untuk pekerjaan pemetaan topografi, referensi untuk citra satelit dan aplikasi lainnya yang memerlukan ketelitian untuk penentuan posisi.
Adapun ciri-ciri dari sistem grid UTM adalah :
(a)    Sistem grid UTM adalah sistem grid yang bersifat universal, membagi
        seluruh wilayah permukaan bumi menjadi 60 bagian yang disebut sebagai
        zone UTM. Masing - masing zone UTM dibatasi oleh 2 buah meridian
        dengan lebar 60 bujur dan 80 lintang.
(b)    Zone UTM diberi nomer yaitu zone 1 antara 1800 BB sampai 1740 BB terus
        kearah timur sampai zone 60 antara 1740 BT sampai 1800 BT.
(c)    Batas lintangnya adalah 800 LS dan 840 LU ke arah utara dengan kode huruf C
        berturut-turut ke utara sampai dengan huruf X untuk Lintang Utara 720– 840.
               
 

(d)    Setiap zone UTM, bidang proyeksi silinder tidak menyinggung permukaan
        bumi, tetapi memotong bumi.
(e)    Masing-masing zone mempunyai koordinat sendiri yaitu titik potong meridian
        sentral dengan garis ekuator yang disebut sebagai titik nol sejati (true origin ). 
(f)     Dalam sistem grid metrik, meridian sentral diberi absis fiktif sebesar 500.000
        meter Timur (mT), sedang untuk ordinat, agar tidak dijumpai harga negatif
        maka di sebelah selatan ekuator diberi ordinat sebesar 10.000.000 meter Utara
        (mU), disebelah utara ekuator diberi ordinat 0 meter Utara (mU).
                
 

(g)    Setiap zone pada sistem grid UTM mempunyai pertampalan kesamping
         sekitar 40 km., sehingga setiap titik yang berada di daerah pertampalan
         akan mempunyai dua harga koordinat.
                

(h)    Faktor skala pada meridian sentral (meridian tengah) ditentukan besarnya
        k=0,9996.


Bentuk Bumi Dan Ellipsoida Referensi
       Untuk menghitung/menentukan posisi titik titik diatas permukaan bumi diperlukan bidang hitungan atau bidang perantara sebagai bidang referensi.
       Bidang referensi yng digunakan sebagai bidang hitungan ditetapkan bidang ellipsoida yaitu bidang yang hampir menyerupai bentuk bidang bumi dan ukurannya mendekati permukaan air laut rata.
       Bidang yang paling mendekati permukaan air laut rata rata adalah bidang “ Geoid “.
       Berdasarkan hasil penelitian para akhli bentuk geoid secara global mendekati bentuk ellipsoida.
       Besaran dan bentuk ukuran Ellipsoida yang dipergunakan di Indonesia adalah GRS’67         (  GEODETIC REFFERENCE SYSTEM 1967 ) yaitu a= 6.378.160 meter dan f = 1 : 298,247.

Methoda Pengukuran Posisi Horizontal
       Penentuan titik Tunggal
                -  Methoda Polar
                -  Methoda Perpotongan Kemuka
                -  Methoda Perpotongan Kebelakang
       Penettuan Banyak Titik
-          Methoda Poligon
-          Methoda Triangulasi
-          Methoda Trilatersi
-          Methoda Satelit ( GPS )
       Methoda Polar :
Xb = Xa + dab. Sinaab 
Yb = Ya + dab. Cosaab  
 

 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

MATERI KE - 3

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2007
BAB I Definisi (Ketentuan Umum)

  •          Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
  •         Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
  •     Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
  •      Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
  •      Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
  •      Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
  •    Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
  •           Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
  •     Sistem internal perkotaan adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai  jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan.
  •       Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
UU NO.4 TAHUN 2011 TENTANG GEOSPASIAL

  •  menjamin ketersediaan dan akses terhadap informasi geospasial dipertanggungjawabkan
  •  Mendorong pengguna informasi geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
  •  Sebagai single reference di dalam bidang informasi geospasial di Indonesia

Peraturan Perundang undangan no 8 tahun 2013

  •  Peta  Rencana  Tata  Ruang  Wilayah Nasional, Peta Dasar Skala Minimal 1:1.000.000
  • Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Peta Dasar Skala Minimal 1:250.000
  •  Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten, Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000
  • Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota, Peta Dasar Skala Minimal 1:25.000
  •  Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perdesaan, Peta Dasar Skala Minimal 1:10.000

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS